hal pertama yang perlu kita tau adalah apa itu zakat? pembersihan dari
membersihkan atau pertumbuhan dan tumbuh begitulah arti zakat. dalam syari'at
islam diartikan sebagian harta yang diberikan kepada orang-orang tertentu
dengan syarat-syarat tertentu.
zakat memiliki hukum wajid atau fardlu bahkan masuk dalam salah satu rukun
islam yang lima.
dalam alquran diperintahkan "dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat,
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (al-baqarah:43)
dalam hadist dijelaskan :
islam itu didirikan atas lima perkara:
1. bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain allah dan muhammad adalah utusan
allah,
2. menegakkan shalat,
3. memberikan zakat,
4. mengerjakan haji,
5. berpuasa pada bulan ramadhan. (H.R. Bukhari Muslim)
lalu harta benda apa saja yang wajib kita zakati dan syarat dengan
ketentuannya?
1.
Emas Perak dan Uang
syarat : orang islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dimiliki penuh,
sampai nisabnya (takarannya) sampai setahun.
nisab (takaran) untuk emas sendiri 20 dinar (mitsqal) kira-kira 96 gram.
zakatnya 2,50% / seper-empat puluhnya.
nisab (takaran) untuk perak : 200 dirham, kira-kira 672 gram, zakatnya
2,50%
nisab (takaran) untuk uang : perlu diketahui uang = emas. karena peredaran
uang berdasar emas, maka nisab dan zakatnya sama dengan emas.
2.
Harta Perniagaan
setiap pedagang harus membuat neraca harta perniagaa, untuk mengetahui
jumlah harta yang dimilikinya. apabila jumlah harta sudah mencapai nisab, wajib
baginya untuk mengeluarkan zakat. harta perniagaan dihitung sama dengan uang /
emas. mari kita ambil contoh : jika harta sudah mencapai 96 gram emas, wajiblah
baginya mengeluarkan zakat sebanyak 2,50%. ingat ! yang dihitung bukan
untungnya saja tetapi seluruh pokok dan labannya. kita umpamakan 1 gram emas
Rp. 20.000 maka barang dagangan yang seharga 96 x 20.000 = 1.920.000 jadi zakat
yang dikeluarkan 2,50% = Rp. 48.000. hal ini juga belaku untuk nisab dan zakat
koperasi, perseroan dan sebagainya yakni harta yang dimiliki oleh beberapa
orang namun tetap harus dihitung sebagai satu perniagaan.
3.
Binatang Ternak
syarat wajib zakat ternak sama dengan hal diatas namun ditambah dengan
makanannya dari pengembalaan, bukan dari rumput belian, binatang tidak
dipergunakan untuk bekerja/perniagaan seperti angkutan dan sebagainnya.
nisab dan zakat kambing/domba
40 - 120 = 1 ekor
121-200 = 2 ekor
201-300 = 3 ekor demikian seterusnya.
nisab dan zakat lembu/sapi
30 ekor = 1 ekor berumur 1 tahun menginjak tahun kedua (tabii)
40 ekor = 1 ekor betina berumur 2 tahun menginjak tahun ketiga (musinnah)
60 ekor = 2 tabii
70 ekor = 1 ekor tabii dan musinnah
80 ekor = 2 musinnah
90 ekor = 3 ekor tabii
100 ekor = 2 ekor tabii dan musinnah
nisab dan zakat kerbau sama dengan lembu.
nisab dan zakat unta
5 ekor = 1 ekor kambing
10 ekor = 2 ekor kambing
15 ekor = 3 ekor kambing
20 ekor = 4 ekor kambing
25 ekor = 1 unta betina berumur 1 tahun menginjak tahun kedua, bila tidak
ada maka dengan 2 unta jantan berumur 2 tahun menginjak tahun ketiga
36 ekor = 1 unta betina berumur 2 tahun menginjak tahun ketiga
46 ekor = 1 unta betina berumur 3 tahun menginjak tahun keempat
61 ekor = 1 unta betina berumur 4 tahun menginjak tahun kelima
76 ekor = 2 unta betina berumur 2 tahun menginjak tahun ketiga
91-121 ekor = 2 unta betina berumur 3 tahun menginjak tahun keempat.
4. Zakat Hasil Bumi
untuk zakat hasil bumi diperuntukkan kepada makanan pokok dan buah yaitu
kurma dan anggur. tidak disyaratkan setahun dimiliki namun dikeluarkan pada
tiap menuai (panen)
nisab dan zakatnya : segala hasil bumi yang sudah bersih nisabnya 5 wasak
yaitu kira-kira 700 kg, hasil bumi yang masih berkulit 10 wasak / 1.400 kg.
bila hasil tersebut diairi dengan air hujan, mata air dan sebagainya dengan
tidak mengeluarkan biaya untuk membeli membawakan air maka zakatnya 10%, bila
diairi dengna air yang dibawakan atau dengan upah maka zakatnya 5%.
5.
Zakat Barang Tambang dan
Barang Temuan
barang tambang yang wajib dizakati hanyalah emas atau perak. sedangkan
barang temuan (rikaz) yang wajib dizakati ialah emas dan perak yang ditemukan
dari zaman purba dan tidak disyaratkan setahun dimiliki. jadi harus dikeluarkan
zakatnya pada tiap-tiap selesai membersihan bagi barang tambang dan pada ketika
menemukannya bagi barang temuan (rikaz)
nisab dan zakat barang tambang : 96 gram bagi emas dan 200 dirham / 672
gram bagi perak.
nisab dan zakat barang temuan (rikaz) : 20% / seper-lima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar