bitcoin

AKUNTANSI UNTUK PERSEROAN


A.    Karakteristik Perseroan

PT. adalah singkatan dari perseroan terbatas, Co. singkatan dari coporation dan Inc adalah singkatan dari incorporated. Perseroan adalah salah satu bentuk badan hokum yang ada di Indonesia, bentuk badan hokum yang lain seperti yayasan, atau koperasi.
Secara umum bentuk badan usaha di Indonesia dapat diikhitsarkan sebagai berikut :
1.      Corporative (Koperasi)
merupakan badan hokum yang terdiri atas banyak anggota.
2.      Partnership (Permitraan)
perusahaan dimiliki dan dikelola oleh lebih daei seseorang dengan perjanjian bersama. Permitraan dapat berbentuk :
a.       Maatchap (Persekutuan)
b.      Vennootschap Onder Firma (VOF atau Fa)
c.       Commanditair Vennotschap (CV) atau Permitraan Terbatas
3.      Yayasan
Badan ini dibentuk untuk tujuan non laba dapat banyak bergerak di bidang social atau keagamaan.
4.      Perusahaan Negara dan Perusahaan Daerah
Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Perusahaan Negara dapat dibedakan menjadi :
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan-Department Agency)
b.      Perusahaan Umum (Perum-Public Corporation)
c.       Perusahaan Perseroan (Persero-Public/State Company)
5.      Peseroan Terbatas
Adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas sero atau saham. PT. dapat diklasifikasi menjadi :
a.       PT. Tertutup,
PT. yang sahamnya hanya boleh dimiliki oleh kalangan tertentu saja.
b.      PT. Terbuka,
PT. yang sahamnya dapat dimiliki oleh setiap orang dengan cara membelinya di pasar modal (bursa efek).

PT. Terbuka atau dikenal dengan PT. Tbk. Untuk lebih jelasnya karakteristik suatu perseroan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Perseroan Merupakan Badan Hukum Sendiri
Sebagai badan hukum sendiri perseroan dapat melakukan pembelian, pemilikan, dan penjualan
harta kekayaan atas namanya sendiri.
2.      Hak Pemilikan yang dapat Dipindahtangankan
Ciri lain dari suatu perseroan adalah pemilikan perseroan yang ditandai dengan saham atau sero
yang dapat dengan mudah diperjualbelikan tanpa mengganggu kegiatan atau perubahan modal perusahaan.
3.      Tanggung Jawab Utang yang Terbatas
Nama perseroan terbatas dapat dikaitkan dengan masalah tanggung jawab pemilikan perseroan
yang terbatas pada jumlah yang telah disetorkan ke dalam perseroan tersebtu atau jumlah uang yang telah dibayarkan untuk membeli saham perusahaan.

4.      Struktur Organisasi Tertentu
Pemilik sesungguhnya dari suatu perseroan adalah pemegang saham atau persero. Para
pemegang saham ini ada yang memilik satu lot saham saja namun ada pula yang memiliki ratusan atau bahkan ribuan lot saham. Umumnya, nominal sertifikat saham dalam pecahan ribuan atau puluhan ribu.


5.      Tambahan Pajak (Pengenaan Pajak Ganda) atas Laba
Untuk mendirikan perseroan, perusahaan harus membayar bea materai modal yang jumlahnya
telah ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu dikenakan juga pajak penghasilan yang besarnya dapat mencapai 30%. Sebetulnya pemilik saham suatu peseroan akan dikenakan pajak dua kali. Pertama, laba perseroan dikenakan pajak 30%. Kedua, saat laba dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk deviden, deviden ini juga dikenakan pajak penghasilan atas nama pemegang saham.

6.      Peraturan Pemerintah
Perseroan ini banyak sekali diatur oleh peraturan pemerintah atau undang-undang, antara lain :
-          Siapa yang dapat menjadi pemegang saham
-          Tata cara dalam menjual saham pada masyarakat
-          Jenis modal yang dapat dikeluarkan
-          Kapan perseroan dapat beroperasi
-          Berapa jumlah minimum modal yang harus disetorkan
-          Dll

B.    Modal Perseroan

Modal perseroan disebut juga modal saham atau modal sero adalah jumlah modal yang disebut dalam akta pendirian dan merupakan suatu jumlah maksimum, sejauh perseroan dapat mengeluarkan sertifikat saham. Dalam neraca, modal perseroan ini disebut juga modal statair, mempunyai jumlah tetap, dan jumlahnya terbagi-bagi atas saham-saham. Masyarakat yang ingin memiliki perseroan ini dapat melakukannya dengan cara membeli saham-saham (sertifikat saham) ini.

C.     Karakteristik Modal Saham

Saham atau sertifikat saham adalah suatu tanda keikutsertaan dalam modal suatu perseroan. Sertifikat saham sering juga disebut surat andil, surat peserta atau surat sero.

D.    Jenis Saham

Pada pokoknya dapat dibedakan menjadi dua macam saham, yaitu saham biasa dan saham proiritas (preferen).
Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki keistimewaan tertentu dibandingkan dengan saham-saham yang lain. Sedangkan saham prioritas adalah saham yang mempunyai hak-hak lebih tertentu. Hak-hak lebih ini dapat berupa hak suara, hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian kekayaan, dll.
Sehubungan dengan akuntansi saham prioritas dapat dibedakan menjadi :
1.      Saham prioritas partisipasi
2.      Saham prioritas kumulatif

·         Saham Prioritas Partisipasi dan Saham Prioritas Non-Partisipasi
Saham prioritas partisipasi adalah saham yang selain memperoleh dividen yang tetap jumlahnya, juga ikut ambil dalam pembagian keuntungan bila keuntungan melebihi persentase tertentu.
Namun apabila saham tersebut non-partisipasi, maka hak pembagian dividen jumlahnya sudah tertentu, yaitu sebesar enam persen dari nominal sahamnya.

·         Saham Prioritas Kumulatif dan Non-Kumulatif
Saham prioritas kumulatif adalah saham-saham yang jika pada suatu tahun perusahaan tidak membagikan laba (dividen). Maka dividen-dividen dari tahun yang tidak dibagikan tersebtu dapat digabungkan denngan dividen tahun berikutnya.
Sebaliknya dengan saham Proiritas Non-Kumulatif, pada jenis saham seperti ini apabila perusahaan pada suatu tahun tidak membagikan laba, maka dividen untuk tahun tersebut tidak dapat digabungkan dengan dividen dengan tahun berikutnya.

·         Jenis Saham yang Lain.
-          Saham Bonus adalah saham yang diberikan kepada pemegang saham lama tanpa dengan membeli atau menyetorkan aktiva pada perusahaan.
-          Saham Pendiri adalah saham yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa dalam mendirikan perseroan terbatas dan sebagai tanda penghargaan, perseroan memberikan saham kepada mereka secara gratis.







































1 komentar: