A. Karakteristik Perseroan
PT. adalah singkatan dari perseroan terbatas,
Co. singkatan dari coporation dan Inc adalah singkatan dari incorporated.
Perseroan adalah salah satu bentuk badan hokum yang ada di Indonesia, bentuk
badan hokum yang lain seperti yayasan, atau koperasi.
Secara
umum bentuk badan usaha di Indonesia dapat diikhitsarkan sebagai berikut :
1. Corporative (Koperasi)
merupakan badan hokum yang terdiri atas banyak anggota.
2. Partnership (Permitraan)
perusahaan dimiliki dan dikelola oleh lebih daei seseorang dengan
perjanjian bersama. Permitraan dapat berbentuk :
a.
Maatchap (Persekutuan)
b.
Vennootschap
Onder Firma (VOF atau Fa)
c.
Commanditair
Vennotschap (CV) atau Permitraan Terbatas
3. Yayasan
Badan ini dibentuk untuk tujuan non laba dapat banyak bergerak di
bidang social atau keagamaan.
4. Perusahaan Negara dan Perusahaan Daerah
Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah. Perusahaan Negara dapat dibedakan menjadi :
a.
Perusahaan
Jawatan (Perjan-Department Agency)
b.
Perusahaan
Umum (Perum-Public Corporation)
c.
Perusahaan
Perseroan (Persero-Public/State Company)
5. Peseroan Terbatas
Adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas sero atau saham. PT.
dapat diklasifikasi menjadi :
a.
PT.
Tertutup,
PT. yang
sahamnya hanya boleh dimiliki oleh kalangan tertentu saja.
b.
PT. Terbuka,
PT. yang
sahamnya dapat dimiliki oleh setiap orang dengan cara membelinya di pasar modal
(bursa efek).
PT. Terbuka atau dikenal dengan PT. Tbk.
Untuk lebih jelasnya karakteristik suatu perseroan dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Perseroan Merupakan Badan Hukum Sendiri
Sebagai badan hukum sendiri perseroan dapat melakukan pembelian, pemilikan,
dan penjualan
harta kekayaan atas namanya sendiri.
2.
Hak
Pemilikan yang dapat Dipindahtangankan
Ciri lain dari suatu perseroan adalah pemilikan perseroan
yang ditandai dengan saham atau sero
yang dapat dengan mudah diperjualbelikan tanpa mengganggu kegiatan atau
perubahan modal perusahaan.
3.
Tanggung
Jawab Utang yang Terbatas
Nama perseroan terbatas dapat dikaitkan dengan masalah
tanggung jawab pemilikan perseroan
yang terbatas pada jumlah yang telah disetorkan ke dalam perseroan tersebtu
atau jumlah uang yang telah dibayarkan untuk membeli saham perusahaan.
4.
Struktur
Organisasi Tertentu
Pemilik sesungguhnya dari suatu perseroan adalah pemegang
saham atau persero. Para
pemegang saham ini ada yang memilik satu lot saham saja namun ada pula yang
memiliki ratusan atau bahkan ribuan lot saham. Umumnya, nominal sertifikat
saham dalam pecahan ribuan atau puluhan ribu.
5.
Tambahan
Pajak (Pengenaan Pajak Ganda) atas Laba
Untuk mendirikan perseroan, perusahaan harus membayar bea
materai modal yang jumlahnya
telah ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu dikenakan juga pajak
penghasilan yang besarnya dapat mencapai 30%. Sebetulnya pemilik saham suatu
peseroan akan dikenakan pajak dua kali. Pertama, laba perseroan
dikenakan pajak 30%. Kedua, saat laba dibagikan kepada pemegang saham
dalam bentuk deviden, deviden ini juga dikenakan pajak penghasilan atas nama
pemegang saham.
6.
Peraturan
Pemerintah
Perseroan ini banyak sekali diatur oleh peraturan
pemerintah atau undang-undang, antara lain :
-
Siapa yang
dapat menjadi pemegang saham
-
Tata cara
dalam menjual saham pada masyarakat
-
Jenis modal
yang dapat dikeluarkan
-
Kapan
perseroan dapat beroperasi
-
Berapa
jumlah minimum modal yang harus disetorkan
-
Dll
B. Modal Perseroan
Modal perseroan disebut juga modal saham atau
modal sero adalah jumlah modal yang disebut dalam akta pendirian dan merupakan
suatu jumlah maksimum, sejauh perseroan dapat mengeluarkan sertifikat saham.
Dalam neraca, modal perseroan ini disebut juga modal statair, mempunyai jumlah
tetap, dan jumlahnya terbagi-bagi atas saham-saham. Masyarakat yang ingin
memiliki perseroan ini dapat melakukannya dengan cara membeli saham-saham
(sertifikat saham) ini.
C. Karakteristik Modal Saham
Saham atau sertifikat saham adalah suatu
tanda keikutsertaan dalam modal suatu perseroan. Sertifikat saham sering juga
disebut surat andil, surat peserta atau surat sero.
D. Jenis Saham
Pada pokoknya dapat dibedakan menjadi dua
macam saham, yaitu saham biasa dan saham proiritas (preferen).
Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki
keistimewaan tertentu dibandingkan dengan saham-saham yang lain. Sedangkan
saham prioritas adalah saham yang mempunyai hak-hak lebih tertentu. Hak-hak
lebih ini dapat berupa hak suara, hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian
kekayaan, dll.
Sehubungan
dengan akuntansi saham prioritas dapat dibedakan menjadi :
1. Saham prioritas partisipasi
2. Saham prioritas kumulatif
·
Saham
Prioritas Partisipasi dan Saham Prioritas Non-Partisipasi
Saham
prioritas partisipasi adalah saham yang selain memperoleh dividen yang tetap
jumlahnya, juga ikut ambil dalam pembagian keuntungan bila keuntungan melebihi
persentase tertentu.
Namun
apabila saham tersebut non-partisipasi, maka hak pembagian dividen jumlahnya
sudah tertentu, yaitu sebesar enam persen dari nominal sahamnya.
·
Saham
Prioritas Kumulatif dan Non-Kumulatif
Saham
prioritas kumulatif adalah saham-saham yang jika pada suatu tahun perusahaan
tidak membagikan laba (dividen). Maka dividen-dividen dari tahun yang tidak
dibagikan tersebtu dapat digabungkan denngan dividen tahun berikutnya.
Sebaliknya
dengan saham Proiritas Non-Kumulatif, pada jenis saham seperti ini apabila
perusahaan pada suatu tahun tidak membagikan laba, maka dividen untuk tahun
tersebut tidak dapat digabungkan dengan dividen dengan tahun berikutnya.
·
Jenis Saham
yang Lain.
-
Saham Bonus
adalah saham yang diberikan kepada pemegang saham lama tanpa dengan membeli
atau menyetorkan aktiva pada perusahaan.
-
Saham
Pendiri adalah saham yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa dalam
mendirikan perseroan terbatas dan sebagai tanda penghargaan, perseroan
memberikan saham kepada mereka secara gratis.

terima kasih kak, sangat membantu
BalasHapus